TASLABNEWS – Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryanta Tarigan mengungkapkan, bahwa Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap satu keluarga di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara. Ketiga tersangka berinisial Dn, Ro, dan Ag.
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban. |
“Tersangka berinisial Dn sudah kita tahan,” kata Eddy, Kamis (18/10).
Edi juga menambahkan ada informasi bahwa mayat laki-laki yang ditemukan membusuk di perairan Pulau Pandang, Kabupaten Batubara yang ditemukan bersama jasad Suniati merupakan Ro.
“Tapi, kan masih perlu diteliti lagi. Hari ini keluarganya kita panggil untuk dites DNA di RS Bhayangkara,” ujar Kapolres Deliserdang.
Eddy memaparkan, dari tangan Dn, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan mobil Toyota Calya. Kendaraan ini yang diduga digunakan untuk membawa Muhajir (49), istrinya Suniati (50), dan putra mereka M Solihin (12) ke lokasi pembuangan.
Namun, saat ditanya terkait motif maupun peran masing-masing tersangka, Eddy belum mau mengungkapkan. Ia hanya menyebut ketiga terlibat melakukan pembunuhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Itu teknis penyidikan. Yang pasti kita pastikan saat ini bahwa tersangka Dn bukan keluarga korban. Dia dibawa oleh tersangka yang lain. Kalau motif, belum bisa kita sampaikan sampai tersangka utamanya kita tangkap,” tandasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka memeriksa belasan saksi. Olah TKP dilakukan di kediaman korban. Rumah salah satu tetangga korban juga digeledah.
Para pelaku diduga telah membunuh dan membuang mayat Muhajir, Suniati, dan M Solihin, dilaporkan hilang dari rumah mereka di Dusun III Gang Gambutan, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, sejak Selasa, (9/10) lalu.(mom/okc/int)