TASLABNEWS – Jony Boyok (JB) akhirnya ditetapkan Polda Riau menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad asal Asahan, Abdul Somad (UAS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
Ustad Abdul Somad |
“Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Sunarto, Senin (8/10).
Seperti diketahui sebelumnya, JB menghina Ustaz Abdul Somadi di Facebook pada 2 September 2018. JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.
Sunarto menjelaskan, JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Iformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).
“Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan bahwa tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.(mom/okc/int)