TASLABNEWS, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kiri – kanan: Ketua DPRD Asahan, Wakil Bupati Asahan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran. |
Hal ini disampaikan Bupati melalui Wakil Bupati Asahan, H Surya saat memimpin rapat koordinasi dan Implementasi terkait Perda No 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di ruang Aula Melati kantor Bupati Asahan, di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (16/10).
“Program Jaminan Sosial merupakan cerminan Negara dalam hal perlindungan bagi seluruh Warga Negara Indonesia merupakan program strategis Nasional yang selaras dengan nawa cita Pemerintahan Asahan,” kata Wakil Bupati Asahan membacakan arahan Bupati.
Wakil Bupati Asahan juga mengatakan sebanyak 1324 orang tenaga honorer dari 29 OPD Kabupaten Asahan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan pensiun (JP).
Dengan mendaftarkan pegawai ASN dan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini membuktikan bahwa Pemkab Asahan mendukung Implementasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Mohammad Faisal, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Tim pakar hukum DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, M Faisal mengatakan bahwa pihaknya bertugas untuk memastikan seluruh tenaga kerja dari seluruh sektor mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk itu, pihak BPJS melakukan koordinasi dengan Pemda dengan menerbitkan Perda No 2/2018 dan Perbup dan berharap agar Pemda ikut terlibat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja,” katanya.(rel/mom)