TASLABNEWS, LABUHANBATU– Sunyoto (39) warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Rantauprapat, merasa keberatan dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas pengusaha galian C yang menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya tanpa sepengetahuannya.
“Pengusaha yang terdiri dari tiga orang, yakni Suparno, Cahyo, dan Tri Suko melakukan kegiatan galian C berupa tanah urug, di Desa S-6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sejak tanggal 4 Oktober 2018,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/10) malam.
Menurutnya, kegiatan tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pidana pertambangan yang diatur didalam Undang-Undang pertambangan nomor 4 Tahun 2009.
“Selain itu, para pengusaha selama melakukan kegiatan tersebut tidak memenuhi pertanggungjawabannya dalam pembayaran pajak pertambangan, sehingga dapat merugikan nama saya sebagai pemilik izin,” ujarnya.
Sunyoto juga mengungkapkan, atas dasar tersebut, dirinya telah mengeluarkan surat permohonan pembekuan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi nomor : 540/DIS PMPTSP/5/XI.1.b/V/2018 atas namanya per tanggal 05 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
“Hal ini saya lakukan demi mengantisipasi adanya pemanfaatan izin milik saya tanpa seizin dan sepengetahuannya saya,” ungkapnya.
Saat ditanya wartawan, apakah sebelumnya telah memiliki kesepakatan terlebih dahulu dengan tiga orang pengusaha galian C tersebut, Sunyoto menjawab benar.
“Iya. Namun, setelah izin keluar atas nama saya, mereka melakukan kegiatan usaha tersebut, tanpa sepengetahuannya saya,” tandas Sunyoto.
Sementara, pihak pengusaha Galian C, Suparno, Cahyo, dan Tri Suko hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (udi/mom)