TASLABNEWS, ASAHAN – Dengan cara menyamar sebagai pembeli, Satuan Res Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Jumingan alias Lubun (39), Jumat (26/10) sekira pukul 21.00 Wib.
|
Tersangka pengedar sabu, Juli Jenggot alias Juli Hendrik Saragi dan Jumingan alias Lubun. |
Dari penuturan Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar, tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika, ditangkap oleh personil polisi di Jalan Haji Juanda Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, saat memberikan sabu pesanan seorang pembeli.
Tersangka yang merupakan warga Desa Binjai Serbangan Lingkungan 9 Kecamatan Air Joman, Asahan ini tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut adalah personil polisi yang menyamar.
Dari pengeledahan terhadap Jumingan, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Asahan, dipimpin Kanit 2 IPDA G. Siregar, menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana bagian depan tersangka.
Berita terkait:
Selanjutnya tim menuju rumah yang ditempati tersangka di Jalan Mujahir Lk II Kelurahan Sidomukti untuk mencari barang bukti lainnya. Di rumah pelaku, disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat personil menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan delapan bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di kantong jas warna merah hati.
“Personil juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkusan berisikan plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit timbangan elektrik, satu jas warna merah hati, satu tas plastik merek plena, satu lembar plastik assoy warna hitam, dua lembar kertas warna putih dan satu unit hp merek nokia,” ujar Wilson Siregar
Dari hasil interogasi, Jumingan mengakui sabu itu miliknya dan sudah 2 kali menerima sabu untuk dijual dari temannya berinisial Juli Janggut, tinggal di Simpang Pematang Teluk Nibung,
Tanjungbalai.
|
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka pengedar sabu. |
Selanjutnya, hari Sabtu (27/10) pukul 15.30 Wib, tersangka Jumingan menghubungi Juli Janggut, dengan alasan akan membayar uang penjualan sabu, dan mengajak bertemu di Jalan Hiu Lingkungan VII Desa Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.
Setelah menunggu beberapa saat Juli Janggut alias Juli Hendrik Saragih bertemu dengan tersangka Jumingan di lokasi yang dijanjikan, personil polisi langsung membekuk Juli. Kemudian, Juli mengakui benar ada menyerahkan sabu sebanyak kurang lebih 50 gram kepada JUMINGAN alias LUBUN untuk dijual kepada orang lain.
Juli juga mengatakan sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Andika Margolang yang tinggal di Simpang Pematang Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, namun petugas belum berhasil menangkap Andika.(mom/syaf)