TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Seorang tersangka kasus narkoba Surya Darma (30) diringkus personel Polres Tanjungbalai di Jalan Pusara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangkangka narkoba di Tanjungbalai. |
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan/pengangguran ini merupakan warga Jala DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, Sabtu (13/10/2018) mengatakan, tersangka ditangkap, Jumat, (12/10/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,3 gram, 1 unit handpone warna hitam merk nokia sim card 082361723179
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pusara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di samping rumah warga. Melihat kedatangan petugas tersangka membuang dengan tangan kirinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan lagi di saku celana tepatnya saku celana belakang sebelah kiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Lalu Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, hasil interogasi tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial TO, alamat di sekitar Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap TO. (Ign/syaf)