TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai banyak omong dan tak berani bertindak tegas. Pihak Pemko Tanjungbalai hanya dapat mengeluarkan jurus “mengingatkan” setiap agen dan pangkalan agar tidak menjual gas elpiji bersubsisidi ukuran 3 kilogram diatas harga eceran tetap (HET) yakni diatas Rp16.000 per tabung.
Petugas dari Pemko Tanjungbalai saat melakukan monitoring penyaluran gas lpg 3 kg di Kota Tanjungbalai. |
Padahal, sejak lahirnya tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram sebagai konversi dari minyak tanah hingga saat ini, masyarakat miskin di Kota Tanjungbalai tidak pernah merasakan membeli gas Elpiji melon bersubsidi tersebut sesuai dengan HET, selalu diatas harga Rp20.000 per tabung.
Seperti halnya baru-baru ini, masyarakat miskin di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai telah resah akibat harga tebus gas LPG 3 kg yang mencapai Rp30.000 per tabung.
Menanggapi masih banyaknya Pangkalan dan Pengecer yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, Pemko Tanjungbalai hanya berjanji akan memanggil dan mengingatkan para agen dan pangkalan yang dinilai nakal karena menjual gas Elpiji ukuran 3 kg diatas harga HET.
Hal itu diungkapkan Nurhayati, Kasubbag Pengembangan Usaha Ekonomi Pemerintah Kota Tanjungbalai. Katanya, Pemko Tanjungbalai akan melakukan pemanggilan terhadap para Agen dan pangkalan penyalur LPG 3 Kg guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika setelah pertemuan tersebut, para agen dan pangkalan masih juga membandel dan menjual gas LPG ukuran 3 Kg diatas Rp16.000 per tabung, Pemko Tanjungbalai tidak akan segan untuk melaporkannya langsung ke Pertamina, Medan untuk diberikan sanksi. Karena, berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan, ternyata harga tebus gas Elpiji bersubsidi tersebut ditingkat konsumen atau masyarakat masih diatas HET, rata-rata diatas Rp20.000 per tabung”, ujar Nurhayati.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mengatakan, jawaban dari Pemko Tanjungbalai itu hanya jawaban klise semata. Alasannya, karena persoalan harga tebus gas LPG bersubsidi melebihi dari harga HET di tingkat konsumen atau masyarakat sudah berlangsung sejak lama tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang ada di Kota Tanjungbalai.
“LPG ukuran 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi, maka pengawasannya langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dibantu oleh Kepolisian dan Hiswana Migas. Hal itu dengan tegas telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011.
Dengan adanya peraturan bersama tersebut, maka pemerintah daerah dan kepolisian dapat menindak langsung SPPBE, agen dan pangkalan apabila melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan masing-masing”, tegas Taufik Hidayat.
Menurut Taufik Hidayat, jawaban yang disampaikan oleh Pemko Tanjungbalai yang berjanji, akan mengingatkan SPPBE, agen dan pangkalan nakal itu adalah jawaban klise tanpa ada niat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Karena, imbuhnya, Kota Tanjungbalai dengan luas wilayah hanya 6 kilometer persegi telah dilengkapi dengan SPPBE yakni PT Tomimaru, sehingga tidak ada alasan bagi agen dan pangkalan untuk menjual gas LPG ukuran 3 kilogram melebihi dari Rp16.000 per tabung kepada konsumen atau masyarakat. (ign/syaf)