TASLABNEWS, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kadis Infokom, H Rahmad Hidayat menyampaikan kepada masyarakat mengenai perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS Formasi Tahun 2018. Jadwal sebelumnya, pendaftaran melalui ssnc.bkn.go.id bakal ditutup tanggal 10 Oktober 2018, berubah menjadi tanggal 15 Oktober 2018.
Kadis Infokom Pemkab Asahan, H Rahmad Hidayat. |
Hal ini sesuai dengan surat yang diterima Pemkab Asahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI nomor K26-30/V 141-2/99, tentang perpanjangan pendaftaran CPNS 2018, Senin (8/9).
Situs sscn.bkn.go.id sebelumnya juga sempat diperbaiki lantaran banyaknya pelamar yang mengeluh susah akses.
Selain itu, gempa dan tsunami yang menimpa Sulawesi Tengah juga menjadi pertimbangan.
Ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis perubahan persyaratan. Perubahan syarat tersebut terkait dengan akreditasi.
Pengumuman ini disampaikan Kemenpan RB melalui akun Twitternya pada Senin (8/10).
“Halo Sahabat Muda!
Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.
Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda!
Terdapat beberapa perubahan terkait dengan persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2018 didalam pengumuman ini.
Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
“Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir.
Mudzakir juga menyampaikan peserta boleh melampirkan akreditasi universitas dan akreditasi fakultas.
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.
“Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN,” ujar Mudzakir.
Karena adanya perubahan tersebut, Kemenpan RB meminta kepada instansi yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat agar melakukan verifikasi ulang.
Sedangkan BKN, melalui akun twitternya mengimbau kepada setiap calon pelamar bahwa setiap Instansi memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Setiap calon pelamar harus membaca dan memahami juga teliti pada setiap persyaratan dan ketentuannya.(mom/syaf/int)