Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap. |
itu dikatakan Plt Kadis PUPR Labuhan Batu Hasan Rambe dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, Kamis(18/10/2018)
Sebelumnya Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.
Menurut Hasan Rambe, Mei 2016 Pangonal Harahap yang kini tersangka penerima suap Rp 500 juta itu memanggil Hasan di rumah dinas bupati. Pangonal bilang proyek Dinas PUPR harus diserahkan kepada terdakwa Asiong,.
Selanjutnya, untuk menindak lanjuti pemenangan proyek tersebut, Yazid tangan kanan Pangonal menyerahkan catatan proyek kepada Hasan yang berkode Matahari1.
Menurutnya, ada 9 paket proyek TA 2016, 14 paket proyek TA 2017 dan 9 paket proyek TA 2018 dimenangkan perusahaan terdakwa Asiong.
“Saya tidak menerima imbalan apa-apa dari proyek tersebut, pak hakim,” ujar Hasan.
Sedangkan Malikus Wari selaku Ketua Pokja 2 bidang Konstruksi yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima imbalan Rp1-2 juta dari orang suruhan terdakwa.
Menanggapi itu terdakwa Asiong membantah pernyataan saksi yang menerima imbalan.
Sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan
25 Oktober mendatang untuk mendengar keterangan saksi lagi
Usai persidangan, Fadli Nasution SH, Pahrozi SH MH, Pranoto SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Asiong menjelaskan, penyuapan tersebut merupakan inisiatif Pangonal Harahap yang sebelumnya punya hutang Rp7 miliar kepada terdakwa saat maju di Pilkada Labuhanbatu 2016.
“Terdakwa dijanjikan proyek sebagai barter pelunasan pembayaran hutang,” ujar Pahrozi.