TASLABNEWS, ASAHAN–
Penyidik Polres Asahan melimpahkan tersangka oknum polisi Polres Asahan penistaan agama Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin (41) ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan.
Saperio oknum polisi di Asahan yang menghina Nabi Muhammad. |
Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin warga Jalan Sei Kopas, Gang Pantai, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, merupakan anggota Sat Sabhara Polres Asahan, diduga telah melakukan ujaran kebencian tentang penistaan agama.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkao. Penyidik Polres Asahan telah melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin bersama barangbukti ke Kejari Asahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Asahan, Yunitri Sagala kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
BACA BERITA TERKAIT:
Dikatakan Yunitri, setelah berkas lengkap dan tersangka bersama barangbukti diserahkan ke Kejari Asahan. Dan seminggu kedepan, im jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Saat ini tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin statusnya ditahan. Dan tim JPU menitipkan tersangka Bripka Saperio ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” sebut Yunitri Sagala.
Dalam menangani perkara tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin, tim JPU yakni Yunitri Sagala (Kasipidum), Khairul Rahman (Kasidatun Kejari Asahan), T Fitri, Sabri Marbun, Gusmira dan Essandra.
Waka Polres Asahan, Kompol B Panjaitan sebelumnya mengatakan, pada Kamis 23 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib, tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin memposting kalimat yang mengandung penghinaan Nabi Muhammad di jejaring media sosial Facebook.
Berdasarkan postingannya itu, penyidik Polres Asahan menetapkan bripka Saperio SP ditetapkan sebagai tersangka, setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI dan Kominfo.
Dan sesuai dengan keterangan tersangka bawa postingan tersebut diunggah tersangka setelah membuka laman Facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya, sehingga tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad.
Oknum Polri ini memosting status yang menyebutkan “Nabi Muhammad Sumbing dan Tukang Kawini Istri Orang” di dalam akun Facebook pribadinya pada Selasa (21/8/2018). Beberapa menit kemudian, Tersangka menghapus status yang dinilai bernada sara itu.
Selanjutnya, tersangka memosting status permohonan maaf dengan alasan bahwa akun facebook-nya dibajak orang lain. Akibat prbuatannya tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin dijerat pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri dan Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP. (Syaf/ril)