TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah lama tanpa kabar berita, masyarakat Kota Tanjungbalai kembali mempertanyakan tindak lanjut dari kasus ujaran kebencian terhadap Drs H Thamrin Munthe MHum. Kabar terakhir, kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Tanjungbalai bahkan telah menetapkan tersangkanya, yakni atas nama JSP.
Spanduk ujaran kebencian yang kasusnya hingga saat ini masih mengendap di Polres Tanjungbalai. |
Arif Malaon, adalah salah seorang dari sekian banyak warga yang mempertanyakan kelanjutan dari kasus tersebut. Oleh karena itu, Arif Malaon juga mendesak Polres Tanjungbalai agar segera mengusut tuntas kasus ujaran kebencian terhadap ulama tersebut.
“Hingga saat ini, kita masih menunggu kelanjutan dari kasus ujaan kebencian yang ditujukan kepada seorang ulama yang sekaligus juga mantan Walikota Tanjungbalai yakni H Thamrin Munthe,MHum. Dalam kasus tersebut, nama BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai juga dilibatkan oleh tersangka pelaku ujaran kebencian, sehingga perlu kiranya diusut tuntas,” ujar Arif Malaon, kemarin.
Arif Malaon mengaku, sangat menyesalkan adanya perbuatan ujaran kebencian oleh sekelompok orang dengan membuat spanduk menolak H Thamrin Munthe MHum memberikan Tausiah di Kota Tanjungbalai. Terlebih lagi, ujarnya, penolakan tersebut membawa serta nama BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai yang diyakini, tidak mungkin melakukan perbuatan seperti itu.
“Kita berharap, pihak kepolisian serius mengusut kasus tersebut sekaligus juga menelusuri motivasinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ujaran kebencian terhadap H Thamrin Munthe MHum ini telah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai oleh Surya Dharma AR yang dibuktian dengan terbitnya Surat Nomor : STPL/72/VII/SPKT/Res TJB pada bulan Juli 2018 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini, kelanjutan dari kasus ujaran kebencian ini tidak jelas, walaupun kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat. (ign/mom)