TASLABNEWS, JAKARTA – Dalam Kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, yakni Tamrin Ritonga (TR) diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tamrin Ritonga mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. |
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Tamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan bosnya, Pangonal Harahap menerima suap dari Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra agar perusahaannya itu mendapat proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Tamrin Ritonga. Tamrin resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tamrin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap TR (Tamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (9/10).
Tamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu. Tamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.
Sebelumnya, KPK telah dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Tamrin, yang diduga terlibat sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mom/okc/int)