|
||
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kamis (18/10) membenarkan penangkapan tersebut.
Ricky mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima kepolisian.
Menindaklanjuti informasi itu polisi langsung bergerak ke Bagan Asahan. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan informasi tersebut benar pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan.
Selanjutnya dijelaskan, pasal yang dipersangkakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan B, Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI NO 5/1990, tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JO PP No 7/1999 tentang pengawetan satwa dan satwa. Belum ada yang dijadikan tersangka, namun langka awal pihaknya akan memanggil pemilik rumah.
Ricky menambahkan dari penangkapan itu ada 100 ekor belangkas yang dilepas karena masih hidup. (Syaf/bic/int)