TASLABNEWS, ASAHAN – Seorang IRT berinisial AT (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sabtu (6/10) pukul 16.30 Wib. Wanita warga Gang Bilal Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap karena terbukti melakukan peredaran narkoba di Kota Kisaran.
AT, IRT warga Tanjungbalai pengedar narkoba. |
Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar menyebutkan, pelaku diringkus atas informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan sering melakukan peredaran narkoba di Kota Kisaran.
“Dari informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan. Seorang personil polisi, ditugaskan menyamar menjadi seorang pembeli, menghubungi tersangka. Selanjutnya disepakati waktu dan tempat untuk melakukan transaksi di Jalan Kisaran – Air Joman Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur. Beberapa waktu kemudian tersangka datang dan langsung melakukan transaksi dengan personil polisi yang menyamar. Saat bertransaksi, polisi yang sudah berada di sekitar lokasi langsung meringkus tersangka dan mengamankan narkoba jenis sabu” kata AKP Wilson.
Setelah diinterogasi, AT mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warga Tanjung Balai yang menjadi target operasi (TO) Kepolisian. Turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram (brutto) dan 1 unit Handphone merk icherry.(mom/syaf)