Program bedah rumah. |
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Muhammad Rais SH melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Muksin SPd, Jumat (/10/2018) mengatakan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6,5 juta. Namun pelaksanaanya masih menunggu hasil verifikasi dan validasi sesuai usulan camat masing masing.
Penerima manfaat harus melengkapi surat-surat yang dibutuhkan seperti surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan tempat tinggalnya, surat tanah milik sendiri dan syarat lainya.
“Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah harus terdaftar dalam hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) desa dan kecamatan serta diusulkan camat kepada Dinas Sosial,” ujar Muksin.
Masih dari Muksin ada pun jumlah rumah yang mendapat bantuan program ini yakni 2 ribu unit.