Ladang ganja |
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/87/IX/2018/SU/RES MDN tanggal 21 September 2018 dengan tersangka IN.

“Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari pemilik lahan bernama MN,” ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi, aparat menemukan tujuh hektare ladang ganja di Tor Aek Gorsing Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur tersebut.

Tujuh hektare lahan ganja tersebut pemiliknya diduga dua orang, antara lain, MN seluas dua hektare dan IM seluas lima hektare yang saat ini dalam DPO petugas.
Setelah ditemukan ladang ganja tersebut, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dan sebagian dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti.
“Ladang ganja seluas tujuh hektare tersebut diperkirakan jumlah tumbuhannya sebanyak 56.000 batang, kalau dikeringkan jumlahnya sekitar 6.125 kg,” katanya. (Syaf/okc/int)