Ilustrasi cabul |
Perbuatan bejat Us terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada sang ibu.
“Setelah mendapatkan laporan kita langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Teluk Air,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Jumat (12/10/2018).
AKP Lulik menceritakan, sebelum korban bercerita, ibunya telah menaruh curiga saat anaknya merintih ketika buang air kecil pada Selasa pagi (9/10/2018).
Merasa cemas, ibunya langsung bertanya, mengapa ia kesakitan saat buang air kecil. Sambil menangis, korban pun menceritakan perbuatan bejat tersangka.
“Korban menangis dan menyampaikan bahwa saat tidur pada Senin malam di dalam kamar, korban telah dipaksa melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan ayah tirinya,” ujar AKP Lulik.
Saat diajak melakukan hubungan badan oleh pelaku, korban diancam akan dipukul bila menolak. Selama pencabulan dilakukan, Us membekap mulut korban agar bocah tersebut tak berteriak.
AKP Lulik mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban, tindakan bejat tersebut dilakukan sang ayah tiri sebanyak dua kali.
Penyidik kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari korban dan pelaku. (Syaf/mdc/int)