Kedua tersangka pencurian Sepedamotor di Asahan. |
Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto SH MAP, Sabtu (6/10/2018) opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin kanit Reskrim Ipda A.Rambe melakukan penangkapan terhadap tersangka MHA (27) dan SA (28).
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/204/X/2018/SU/Res.Ash/Sek.Kota tertangal 5 Oktober 2018 dengan pelapor atas nama Masfriyanti (36) warga Dusun VIII, Desa Suka Damai, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring Asahan.
Kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian dengan pemberatan seperti termaktub dalam pasal 363 KUH Pidana, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 18.00 Wib.
Korban yang merasa kehilangan sepedamotor Honda Beat warna Merah BK.5049 VAR sudah berupaya mencari namun tidak membuahkan hasil, dan pada Jum’at (5/10/2018) sekira pukul 15.30 Wib korban membuat laporan polisi.
Mendapatkan laporan tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.Rambe langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan lidik lapangan, dan sekira pukul 16.30 Wib opsnal Reskrim mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dokumen di Simpang Enam tepatnya depan Indomaret.
Selanjutnya dilakukan observasi dilapangan dan benar tepat di depan Indomaret tersebut, terdapat dua orang lelaki sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa menggunakan plat nomor polisi, opsnal langsung membekuk kedua tersangka dan mengececk data nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan tersebut, ternyata benar sesuai yang dilaporkan oleh korban.
Kedua tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya dengan mengatakan bahwa kendaraan roda dua Honda Beat warna Merah tersebut merupakan hasil curian yang mereka lakukan.
Tersanga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan proses penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidikan agar dapat diajuan ke JPU, tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Syaf/btc/int)