TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Baru-baru ini personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah menangkap dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungbalai terkait dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Kedua orang oknum ASN tersebut yakni Pariaman Siregar (43) dan Bambang Junaidi (42), keduanya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH. |
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH mengatakan, sangat menyesalkan perbuatan kedua orang pegawai tersebut. Untuk itu, katanya, pihaknya akan menunggu hasil proses hokum terhadap kedua oknum ASN tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami juga akan mengikuti perkembangan penyelidikan sekaligus menghormati jalannya proses hukum,” ujar Walikota H M Syahrial SH MH melalui sellularnya, Rabu (17/10).
Selain mengakui, bahwa Pariaman Siregar (43) dan Bambang Junaidi (42) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungbalai, Walikota H M Syahrial SH MH juga mengatakan, akan menunggu hasil proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Terkait dengan pemberian sanksi, katanya, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan sudah terbukti bersalah secara hukum.
“Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, kita masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Selama ini, saya selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk tetap menjaga nama baik Aparatur Pemerintah dengan menjunjung tinggi sikap dan etika yang baik ketika bertugas maupun sedang tidak beetugas,” tegas Walikota.
Seperti diketahui, pada hari Selasa (9/10) sekitar pukul 17.30 WIB, Pariaman Siregar (43) dan Bambang Junaidi (42), keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungbalai telah diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 set bong atau alat hisap shabu-shabu, 1 unit handpone warna merah merk Nokia, 1 unit handpone warna biru merk Mito, 1 unit handpone warna hitam merk Samsung, 1 buah korek mesin warna biru merk tokai dan 1 lembar potongan kertas timah rokok.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua orang oknum ASN Pemko Tanjungbalai telah ditahan di Polres Tanjungbalai hingga saat ini. (ign/mom)