TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dikibusin menyimpan narkoba jenis sabu, dua orang pria warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diringkus polisi.
Kedua tersangka yakni Budi Samosir (40) dan Rusli (42) berikut barang buktinya saat diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. |
Kedua tersangka yakni Budi Samosir (40), warga Dusun XV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan Rusli (42), warga Jalan Perintis, Dusun X, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH kepada media di Polres Tanjungbalai, Sabtu (6/10).
Menurut AKP Adi Haryono SH, kedua pria tersebut ditangkap atas laporan warga ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (5/10) siang. Dalam laporannya, katanya, warga tersebut mengatakan, ada dua orang pria di sekitaran Jalan Perintis Gang Mesjid, Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan memiliki narkoba.
“Selanjutnya, kita langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan tiba dilokasi sekitar pukul 15.30 WIB, menemukan kedua pria tersebut sedang duduk-duduk dibelakang rumah warga. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) set bong atau alat hisap shabu-shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas Sat Res Narkoba, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan RL, yang mereka temui di kawasan Jalan Sudirman Km.7 dekat Terminal Bus di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap pria berinitial RL tersebut, tidak ditemukan dan masih terus dilakukan pencarian”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Selanjutnya, kedua pria tersebut berikut barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1 set bong / alat hisap shabu-shabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 batang pipet kaca, uang tunai senilai Rp 504.000, uang tunai senilai Rp 807.000, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan plat nomor polisi BK 4387 QZ. (ign/syaf)