TASLABNEWS, Tanjungbalai – Hanya dalam satu hari saja yakni pada hari Kamis (4/10), petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai ciduk 2 pria tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua tempat berbeda. Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 2,05 gram.
Tersangka Rudi diapit personil Polres Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (5/10), membenarkannya. Katanya, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat.
“Tersangka pertama adalah Rudi (33) warga Jalan Terisi Gang Abdurrahman, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ditangkap di dekat rumah warga tidak jauh dari kediamannya pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB,” Kasat Res Narkoba.
Dari tangan tersangka Rudi (33) ini, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,3 gram, 1 lembar kecil kertas putih dan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih biru. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial DA beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Selanjutnya, tersangka kedua adalah Andriansyah Putra Simanjuntak (22) warga Jalan Kurnia Lingkungan IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Tersangka kedua ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 20.10 WIB dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tersangka Adriansyah Putra Simanjuntak (baju merah) |
Dari tersangka Andriansyah Putra Simanjuntak (22) ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 unit handpone warna hitam merk Mito dan 1 buah mancis elektrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RY, beralamat di sekitar Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan masih dalam pencarian,”ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono SH, kedua tersangka tersebut ditangkap setelah sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap perbuatan kedua tersangka. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (ign/mom)
Keterangan :
1. Tersangka Rudi (33) berikut barang buktinya saat diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (4/10).
2. Tersangka Andriansyah Putra Simanjuntak (22) berikut barang buktinya saat diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (4/10).