Tersangka pelaku pembunuhan di Simalungun. |
Cekcok mulut itu akhirnya berlanjut dengan adu otot. Nahas, JAM terjatuh saat terjadi saling serang itu. Dia kemudian diinjak-injak oleh SS hingga tewas.
Perkelahian tersebut bermula saat JAM dan SS minum tuak di lapo atau warung tesebut. Tba-tiba saja, tanpa sebab yang jelas, kedua pria itu terlibat adu mulut. Tak lama berselang, keduanya sudah saling serang.
Nahas bagi JAM, dia terjatuh. Kesempatan itu dipergunakan SS untuk menginjak-injak dada JAM hingga akhirnya pria itu tak bergerak lagi. Setelah diperiksa, ternyata JAM sudah tewas di lokasi.
Polisi yang menerima laporan dari warga langsung menuju di warung milik R br Sihaloho dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya, petugas berhasil meringkus SS di salah satu warung tuak lainnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.
SS kemudian diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara jasad JAM dibawa ke RSU Parapat untuk keperluan otopsi.
Kanit Reskrim Polsek Parapat, Ipda Bobby, menyebutkan, motif pembunuhan lantaran keduanya sudah dipengaruhi alkohol.
“Motifnya gara-gara minuman keras jenis tuak, maka terjadi selisih paham. Pelaku tidak ada menggunakan alat, hanya tangan kosong dan di pijak pijak dadanya,” kata Bobby.
Polisi menjerat SS, dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Syaf/mjc/int)