TASLABNEWS – Berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) dinyatakan lengkap oleh Polda Riau dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi atau tidak.
Ustadz Abdul Somad |
“Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke pengadilan,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10).
Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebab, ancaman hukuman penjara terhadap JB di bawah 5 tahun.
JB dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Di mana dalam pasal tersebut menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.’
“Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua kuasa hukum UAS, Zulkarnaen menegaskan, secara pribadi Ustadz Abdul Somad sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustadz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.(mom/okc/int)