TASLABNEWS, ASAHAN – Sikap tegas ditunjukkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak atau tidak membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
“Hari ini kita memberikan peringatan kepada para Wajib Pajak yang menunggak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak PBB P2 diatas bangunan atau rumah penunggak wajib pajak. Ini kita lakukan untuk memberikan efek malu,” ujar Kabid Pendaftaran dan Pendataan, Apriadi, Selasa (16/10).
Apriadi mengatakan, ada 7 titik di Kelurahan Tegal Sari yang terletak di Jalan Sisingamaraja, Haji Miskin, Sei Asahan, Jalan Diponegoro serta di Kelurahan Kisaran Baru yang dipasangi stiker penunggak pajak.
“Hari pertama ini, kita telah memasang stiker pada 20 objek pajak. Untuk kedepannya akan kita lakukan pemasangan stiker di beberapa Kecamatan yang pajak PBB P2 masih menunggak,” ujar Apriadi.
Isi pemasangan stiker penunggak wajib pajak tersebut bertuliskan ‘Pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2′. Dimana kebanyakan para Wajib Pajak menunggak pembayaran pajaknya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta/tahunnya.
“Jadi dengan adanya peringatan ini, kita harapkan para wajib pajak untuk segera dapat membayarkan pajak PBB P2 yang sudah menjadi kewajibannya. Kita berharap masyarakat selaku wajib pajak bisa sadar untuk melakukan pembayaran pajak, sebagai modal kelangsungan pembangunan yang dapat kita rasakan bersama,” ujar Apriadi.(mom/syaf)