TASLABNEWS, MADINA– Ladang ganja seluas 7 hektar di Pegunungan Tor Aek Nabara, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Panyabungan Timur dimusnahkan
Ladang ganja di Madina yamg dimusnahkan. |
Informasi yang diperoleh, Sabtu (6/10/2018), pengungkapan itu berawal dari penangkapan Iran Nasution alias Iran, pada 21 September 2018 lalu.
“Ini merupakan pengembangan kasus Laporan Polisi nomor: LP/87/IX/2018/SU/RES MDN, tanggal 21 September 2018 atas nama tersangka Iran Nasution alias Iran, dengan barang bukti bruto 1000 gram daun ganja kering,” kata Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji SH SIK, dalam keterangannya kepada wartawan.
Saat itu, Iran tertangkap membawa ganja yang dibungkus lakban warna coklat.
“Hasil interogasi terhadap tersangka Iran ketika itu, ganja tersebut diperoleh dari Minan yang merupakan pemilik ladang ganja yang dirawat/pelihara dan dipanen serta diedarkan oleh tersangka,” beber Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersebut, Selasa (2/10/2018) sekira pukul 5.30 Wib, polisi melakukan penyelidikan ke ladang ganja di Pegunungan Tor Aek Nabara, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Di sana, polisi akhirnya menemukan 7 hektar ladang ganja.
Selanjutnya, pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 06.35 Wibm usai melaksanakan apel di lapangan apel Willem Iskandar, Polres Madina, tim Pemberantas Narkoba diberangkatkan menuju Pegunung Tor Aek Nabara, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Tim dipimpin langsung oleh AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, KBO Sat Sabhara, KBO Sat Narkoba, Kasubbag Sarpras, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan serta personel Polres Madina.
Setelah perjalanan selama lebih kuran selama 3 jam, polisi tiba di lokasi sekira pukul 13.30 Wib, di lokasi ladang ganja dengan koordinat 0°49’22.00″ 99°45’22.6″E, Pegunungan Desa Aek Nabara.
“Di sana kita menemukan ladang ganja seluas 7 hektar, diperkirakan jumlah tumbuhan sebanyak 56.000 batang. Daun ganja basah tersebut jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 6.125 kg,” lanjut Kapolres.
Kemudian, polisi melakukan pemusnahan daun ganja di lokasi dan sebanyak 150 batang dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti. Sedangkan 55.850 batang lainnya dimusnahkan di lokasi. (Syafjc/int).