TASLABNEWS, ASAHAN-Tidak terima pembayaran Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) selama empat tahun sekitar Rp717 juta, lima guru di Asahan melaporkan oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Asahan berinisial HI ke Mapolda Sumut, Senin (29/10).
Guru di Asahan saat berada di Poldasu melaporkan Kadisdik. |
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
https://www.taslabnews.com/2018/10/warga-tanjungbalai-tewas-ditabrak.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/10/hiii-ular-piton-7-meter-sering-makan.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/10/ketua-pc-pmii-asahan-pemuda-indonesia.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/10/hj-winda-fitrika-serahkan-bantuan-pada.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/10/hakim-ma-dan-staf-kejaksaan-ikut-jadi.html?m=0
tidak bayarkan sertifikasi kelima guru tersebut.
“Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017. Hasilnya, pada 13 september surat kami dibalas dan dalam surat itu lima orang guru tersebut secara normatif berhak atas TPG nya dan Pemkab Asahan wajib membayarkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Atas dasar itu, jelas Muchtar, kemudian ia dan kelima guru yang belum dicairkan TPG nya kemudian kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 untuk melakukan pertemuan guna memberikan klarifikasi mereka terkait sertifikasi tersebut. Kemudian, pada 26 September 2018 dilakukan pertemuan, yang dihadiri oleh
Kepala Bidang PTK Disdik Asahan Basri mewakili Kadisdik Asahan.
“Katanya Kadis berhalangan hadir karena ada keluarganya yang meninggal. Hasil pertemuan itu ia akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat dari Kemendikbud paling lama seminggu setelah pertemuan,” jelasnya.
Namun, setelah sepekan sejak pertemuan, janji Disdik Asahan untuk menanggapi surat Kemendikbud perihal pembayaran uang sertifikasi kelima guru tersebut tak berkelanjutan. Sehingga, kelima guru ini pun sepakat untuk membuat laporan ke Polisi.
“Karena ditunggu-tunggu, tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Muchtar menyebutkan, berdasarkan informan yang kabarnya seorang pejabat tinggi di Asahan, uang sertifikasi kelima guru itu sudah dicairkan, tapi tidak diketahui kemana larinya.
“Diduga uang itu jatuh ke tangan yang tidak berhak. Namun, itu kan perlu pembuktian. Makanya kita laporkan, biar polisi yang mencari tahu kemana,” terangnya.
“Buktinya setelah saya cek di Dapodik, atas nama saya, status validasi tunjangan profesi saya valid. Artinya saya berhak untuk mendapatkan TPG dan kenapa ditahan-tahan,” katanya.
Ia berharap kepada aparat kepolisian agar dapat segera memproses laporan mereka. (Syaf/MTC/int)