TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Tiga pengedar sabu di Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka itu, Kamis (18/10/2018).
“Tersangka Hendra kita tangkap di Jalan Pantai Olang, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, di dekat tempat tinggalnya Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 1.00 Wib,” bebernya.
Dari Hendra, petugas mengamankan 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, 1 unit handpone warna hitam merk Aldo.
Berdasarkan pengakuan Hendra, dia memperoleh sabu itu dari Nuriadi, yang tinggal tak jauh dari kediamannya. Polisi pun langsung bergerak cepat. Dalam waktu 30 menit Nuriadi akhirnya berhasil diringkus.
“Penangkapan Nuriadi berawal pengembangan dari Hendra. Sekira pukul 1.30 Wib, tersangka Nuriadi berhasil kita tangkap saat sedang duduk di dalam kamar rumahnya,” lanjut Adi Haryono.
Dari Nuriadi, polisi menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,7 gram, 1 sendok skop pipet plastik dan 1 pack plastik klip transparan kosong.
Sementara Nuriadi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Sanwani, warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Polisi pun kembali bergerak cepat ke alamat dimaksud dan berhasil meringkus Sanwani sekira pukul 2.00 Wib dari rumahnya.
Di kediaman Sanwani, polisi mengamankan 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,10 gram, 1 sendok skop pipet plastik, 1 pack plastik klip transparan kosong, dompet warna cokelat, 1 lembar kertas komik, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp140.000.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sanwani ini mengakui bahwa sabu miliknya itu dibeli dari seorang laki-laki berinisial SM, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan namun belum membuahkan hasil. Saat ini SM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.