Ketiga tersangka pelaku begal yang diringkus personel Polres Asahan. |
Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Resrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Rabu (31/10/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana.
Masih dari Ricky, dalam menjalankan aksinya tersangka ini selalu berkelompok dan membawa senjata api untuk melumpuhkan korbannya saat melakuan perlawanan.
Unit Jatanras Satreskrim polres Asahan pada Selasa (30/10/2018) mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka berada di Kampung Keling Kota Tebing Tinggi, mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M Nurdani di kawasan Kampung Keling Kota Tebing Tinggi.
Dua orang tersangka lain yang dapat dibekuk diantaranya tersangka Haryadi dan tersangka Hafis serta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver , sementara terhadap dua orang lagi diantaranya “J dan A” masih dalam pengejaran opsnal unit Jatanras, namun saat dilakukan pengembangan untuk membekuk kedua tersangka yang DPO tersebut, ketiga tersangka yang sudah dibekuk mencoba melakukan perlawanan dengan berupaya kabur, opsnal di lapangan sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka opsnal dil apangan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka tersebut.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan didapat barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, tiga butir amunisi, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna Hitam hasil kejahatan, 1 unit telpon genggam merk OPPO, 2 unit televisi, satu buah pisau, serta beberapa makanan yang ada di dalam toko wra laba tersebut. (mjc/int/syaf)