TASLABNEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat jaringan narkotika di Cilegon, Banten. Sebanyak 63.500 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita. |
“Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (15/10).
Penangkapan itu hasil operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018. Arman mengatakan BNN juga bekerja sama dengan TNI AD dalam menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka oknum anggota TNI itu berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan.
“Tersangka atas nama Kopda ED, Praka RD, kesatuan di Kodam I/BB (Bukit Barisan),” tambahnya.
Kini, Kopda ED dan Praka RD menjalani pemeriksaan di POM TNI. Menurut Arman, kedua tersangka dikendalikan narapidana di Lapas Salemba bernama Me’eng.
Selain menangkap dua oknum TNI AD, BNN juga mengungkap jaringan lain sabu di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Merak, hingga Tarakan. Total 17 tersangka beserta 14,5 kg sabu ditangkap.
“Pada umumnya narkotika baik sabu maupun ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan, Tarakan dan dibawa ke Jakarta, Medan, dan beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan,” kata Arman.
“Para kurir menyelundupkan secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dan tujuan yang berbeda-beda,” sambungnya.
Akan Dipecat
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan dua oknum anggota TNI AD yang menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi dari Provinsi Riau menuju Cilegon, ditangkap di Agen bus ALS di daerah Cilegon, Merak, Banten oleh Tim Gabungan TNI AD dan Badan Narkotika Nasional (BNN), akan dipecat dari TNI AD.
Kopda Ed dan Praka RM anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/BB. |
“Penangkapan anggota TNI AD ini sesungguhnya telah dilakukan 18 hari yang lalu (29/9) oleh tim gabungan dan ketika itu kedua oknum Kopda ED dan Praka RM yang merupakan anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/Bukit Barisan sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Riau yang akan dibawa ke Cilegon,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Roy Sinaga, dalam keterangan tertulis TNI AD, Rabu (17/10).
Roy mengatakan, keduanya langsung diamankan sementara di kantor BNN Cawang Jakarta Timur, beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 65 ribu butir warna pink. Usai diamankan di Kantor BNN, kedua anggota TNI itu kemudian digelandang ke Pomdam Jaya/Jayakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Sesuai UU RI No 31 tahun 1997 di mana locus delicti (tempat kejadian) dan tempos delicti (waktu kejadian) berada di wilayah Kota Cilegon, maka proses penyidikan selanjutnya harus dilaksanakan di Pomdam III/Siliwangi, oleh karena itu pihak Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB pada tanggal 11 Oktober lalu, kedua oknum tersebut kita serahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk proses penyidikan pelaku,” jelasnya.
Roy memastikan, pihaknya akan memberikan hukuman berat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI, jika kedua oknum TNI itu terbukti bersalah. Hal itu sebagai wujud keseriusan Kodam Bukit Barisan, sesuai amanat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Mulyono dan Pangdam Bukit Barisan dalam menangani masalah narkoba.
“Jangan ragukan itu, ini sudah menjadi komitmen kita bersama. Yakinlah dan percayakan sepenuhnya, kita tidak akan menutup-nutupi atau memperlambat. TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar,” pungkasnya.(mom/dtc/int)