TASLABNEWS, ASAHAN– Penyelundupan 16 fiber berisikan 1.600 belangkas siap kirim berhasil digagalkan Polres Asahan.
Polisi mengecek belangkas yang mau dijual. |
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kamis (18/10) membenarkan penangkapan tersebut.
“Rata–rata satu fiber beratnya mencapai 100 kg, jadi jika rata–rata satu ekor 1 kg, maka jumlahnya mencapai 1.600 ekor,” ungkapnya sembari mengatakan jika pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari pegawai Karantina, Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
- Selanjutnya dijelaskan, pasal yang dipersangkakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan B, Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI NO 5/1990, tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JO PP No 7/1999 tentang pengawetan satwa dan satwa. Belum ada yang dijadikan tersangka, namun langka awal pihaknya akan memanggil pemilik rumah. (Syaf/bic/int)