Oknum pegawai kejari Padangsidimpuan yang terlibat narkoba. |
Charles mengatakan, penangkapan terhadap Aden diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang lelaki yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
Tanpa menunggu lama, petugas plangsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sesaat setelah tiba di lokasi, petugas melihat sosok mencurigakan sedang berada di depan rumah warga.
Petugas mendapat sejumlah barang bukti sabu seberat 3,03 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan selembar bukti transfer rekening Bank BRI senilai Rp. 1 juta dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8158 XT.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujar Charles.
Charles menjelaskan ini merupakan kali kedua tersangka ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya pada tahun lalu, tersangka juga pernah ditangkap terkait dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
“Benar, tersangka pernah ditangkap pada Februari 2017. Divonis sembilan bulan di Pengadilan Negeri Padangsidmpuan,” sebut AKP Charles. (syaf/mjc/int)