Deklarasi yang mengambil thema “Dengan Semangat Demokrasi Mari Merajut Keberagaman Lintas Agama, Etnis, Suku Guna Terciptanya Stabilitas Kamtibmas Kota Tanjung Balai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan di Gedung Olahraga Wira Satya Polres Tanjungbalai, Senin (3/9) sekitar pukul 09.00 Wib.
Deklarasi Kebangsaan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Balai itu dihadiri Walikota Tanjung Balai H M Syahrial SH MH, Wakil Walikota Tanjung Balai Drs H Ismail, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Leiden Butar Butar SE, Dandim 0208/Asahan Letkol Arm Suhono SE, Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno MTr (Hanla), Kajari Tanjung Balai Asahan Zullikar Tanjung SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Vera Yetti Magdalena SH MH, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Drs Abd Rauf, para petinggi Pemko Tanjung Balai, para petinggi Polres Kota Tanjung Balai, seluruh unsur FKUB, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kota Tanjung Balai, para Tenaga Pendidik se-Kota Tanjung Balai, perwakilan siswa/siswi Pelajar SMU se-Kota Tanjung Balai, Para Ketua dan Pengurus Organisasi dan Mahasiswa, wartawan dan LSM serta para undangan lainnya.
Deklarasi tersebut di awali dengan kata sambutan dari para tokoh agama seperti Buya Gustami (Tokoh Agama Islam), Hakim Tjoa Kian Lie (Budha), Pdt Ramli Gultom (Protestan), Vijay Kumar (Hindu), Jolly (Khonghucu), RP Tarsisius Son SS CC (Katolik), H Haidir (FKUB), Kapolres AKBP Irfan Rifai SH SIK dan terakhir oleh Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH sekaligus memimpin pembacaan Deklarasi Kebangsaan.
Dalam kata sambutannya masing-masing, semua tokoh agama, Kapolres maupun Walikota Tanjungbalai menyatakan, bahwa masyarakat di Kota Tanjungbalai tidak akan terprovokasi pasca viralnya vonis Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, terdakwa penodaan agama. Dan pernyataan tersebut ditindak lanjuti dengan penandatangan Deklarasi Kebangsaan dan ditutup dengan makan bersama.
Sekedar mengingatkan, Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai pada bulan Juli 2016 lalu, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Medan.
Jatuhnya vonis inilah yang kemudian mengundang banyak tanggapan yang kontroversi dari banyak pihak khususnya dari luar Kota5 Tanjungbalai.(ign/syaf)