TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Simpan narkotika golongan I jenis sabu saat duduk di belakang rumah tetangga, dua orang pria diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka yakni Ardy Alfonsius Saragih dan Juanda Siagian berikut barang buktinya saat diamankan petugas Dat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (12/9). |
Kedua pria tersebut adalah Ardy Alpfonsius Saragih (43) dan Juanda Siagian (32), keduanya warga Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (13/9) membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Katanya, kedua tersangka ditangkap saat duduk-duduk dibelakang rumah tetangganya di Jalan Alpukat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (12/9) pukul 14.30 WIB.
“Saat akan ditangkap, kedua tersangka sedang duduk-duduk di belakang rumah warga tidak jauh dari kediaman tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu terletak di atas tanah, tepatnya di bawah tempat duduk kedua tersangka.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui, bahwa bungkusan plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenias sabu.
Katanya, narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa dari sabu yang sudah mereka pakai.
Keduanya juga mengaku, membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinitial BR yang di sekitar Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, saat kita lakukan pengembangan, ternyata pria berinisial BR tersebut tidak ditemukan diduga langsung melarikan diri setelah mendengar tertangkapnya kedua rekannya tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH.
Pada kesempatan itu, AK P Adi Haryono SH juga menginformasikan, bahwa barang bukti yang berhadil disita dari kedua tersangka, adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam merah, 1 buah mancis gas warna merah, 1 batang pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu bekas pakai dan uang senilai Rp200.000. Sementara, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus untuk penyidikan lebih lanjut. (ign/syaf)