TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Kapal ikan pukat tarik mini tanpa nama ditangkap Petugas Patroli Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai, Senin (10/9), sekitar pukul 11.00 WIB.
Personel Satpol Air Polres Tanjungbalai saat mengamankan kapal pukat tarik |
Kapal dengan nomor selar mesin dongpeng 28 itu ditangkap petugas kapal patroli KP II -1014 saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan API di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan kapal ikan jenis pukat tarik mini tersebut dinakhodai MS (52) bersama 2 orang ABK nya yakni S(32) dan MT (43).
Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Apung Jaya, Kabupaten Asahan
“Kapal itu diitangkap sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata AKBP Irfan Rifai,” Rabu (12/9)
Irfan menyebutkan saat ini kapal beserta barang bukti sedang diproses lebih lanjut dikantor Sat Polair Polres Tanjungbalai. (Rik/ign/syaf)