TASLABNEWS,TANJUNGBALAI – Polsek Teluk Nibung, Resor Tanjungbalai akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian atas nama Iskandar alias Kandar diwilayah hukumnya. Selain menahan pelaku pencurian tersebut, petugas juga mengamankan Datuk Muda Ganti (32) karena bertugas sebagai penadah dari setiap hasil kejahatan pelaku.
Iskandar alias Kandar |
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK melalui Kanitres Polsek Teluk Nibung Iptu R Saragih SH, Jumat (7/9).
Katanya, tersangka audah lama menjadi target operasi (TO) dari Polsek Teluk Nibung Resor Tanjungbalai karena perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga serta sudah sering terlibat dalam kasus pidana pencurian.
Menurut Iptu R Saragih SH, awalnya Iskandar alias Kandar (32) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan 2, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap dalam kasus pencurian sepasang/dua unit speaker aktif merek Polytron, satu celana panjang warna hijau, satu unit mesin air merk Sanyo dan satu unit tabung gas elpiji dari rumah Abdi Panjaitan (49) warga Jalan Cimuk Lingkungan 4, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dan, imbuhnya, pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 20.00 wib tersangka berhasil ditangkap dari kediamannya.
Barang bukti kejahatan yang berhasil diamankankan Polsek Teluk Nibung, Resor Tanjungbalai, Jumat (7/9). |
Masih menurut Iptu R Saragih,SH, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Iskandar alias Kandar (32) juga pelaku pencurian di kantor Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari kantor Lurah Sei Merbau ini, lanjutnya, tersangka berhasil menggondol barang kantor berupa satu unit layar monitor komputer merk Acer 12 inchi, satu unit CPU komputer merk Acer dan satu unit receiver digital merk Jensen.
“Selain mengungkapkan lokasi kejahatannya, tersangka juga mengakui, bahwa hasil kejahatannya itu dijual kepada Datuk Muda Ganti warga Kelurahan Sei Merbau Lingkungan 2, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dan tidak menunggu lama, Datuk Muda Ganti langsung kita jemput dari kediamanya”, ujar Iptu R Saragih SH.
Diinformasikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang buktinya telah digelandang ke Polsek Teluk Nibung Resor Tanjungbalai.
Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa sepasang (dua unit) loundspeaker aktif merek Polytron, 1 unit layar monitor komputer merk Acer 12 inchi, 1 unit CPU komputer merk Acer dan 1 unit receiver digital merk Jensen. (ign/mom)