TASLABNEWS, Jakarta – Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra (ES), pengusaha yang diduga penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan ke tingkat penuntutan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. |
”Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara ke penuntutan. Rencana sidang di Medan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/9).
Jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dijadwalkan sidang perdana. Dalam perkara ini, penyidik sendiri telah mengumpulkan keterangan dari 35 saksi untuk tersangka Effendy.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (kanan) |
“Sekurangnya 35 saksi. Unsur antara lain, PNS BPKAD Labuanbatu, mantan Kaddis PU kabupaten Labuhanbatu, Pokja 2 pekerjaan konstruksi ULP kabupaten Labuhanbatu, petani, dan swasta lainnya,” terangnya.
Berita terkait:
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Effendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lainnya:
Sedangkan, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(okc/int)