TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk mendukung peningkatan kinerja Pusat Pelayanan Terpadu (Public Service Center), yang diluncurkan Pemkab Asahan melalui Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu, maka dibangun gedung PSC 119 di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Pembangunan gedung ini diduga tidak memiliki surat ijin mendirikan bangunan (SIMB).
Sekretaris Dinkes Asahan, Santoso |
Gedung yang masih dalam tahap pembangunan ini, tidak ada terlihat plank SIMB, yang umumnya dikeluarkan oleh Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan, Selasa (4/9).
Pada plank proyek, hanya tertulis besar biaya proyek Rp. 972.509.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan sebagai penanggungjawab proyek.
Sekretaris Dinkes, Santoso mengatakan benar bahwa bangunan yang sedang dibangun itu akan digunakan sebagai gedung PSC. Namun Santoso tidak mengetahui mengenai SIMB.
“Penanggungjawabnya memang Kepala Dinas Kesehatan, namun saya tidak tau mengenai urusan SIMB. Karena (proyek) inikan lelang, tentunya pemenang lelang yang mengetahui hal itu,” ujar Santoso saat dihubungi via selular.
“Mungkin bagian belanja anggaran tau, nanti saya coba tanya mereka,” santoso menambahkan.(mom/syaf)