TASLABNEWS- NIAS-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli menangkap oknum anggota Polres Nias-Briptu JAL karena menggunakan dan mengedarkan sabu. Ternyata sebelum ditangkap, JAL busudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Oknum polisi di Nias yang ditangkap BNN. |
Briptu JAL ditangkap bersama seorang kurirnya, KM alias Ama Wilman, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Kepada wartawan saat dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jumat (7/9), Briptu JAL membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengatakan, barang haram itu ia dapatkan dari seorang pengedar di kawasan Pelabuhan Angin, Gunungsitoli, dengan harga Rp500 Ribu per paket.
Ia membantah sebagai pengedar barang haram itu. Menurutnya, ia hanya pemakai.
Menurut Briptu JAL, jaringan narkoba ini sudah memasuki di sejumlah daerah di Kepulauan Nias.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Wakapolres, Nias Kompol Elizama Zalukhu, dan Kasi Berantas BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega menyebutkan, penangkapan Briptu JAL berawal dari penangkapan KM di depan RSUD Gunungsitoli.
AKBP Faduhusi mengatakan, saat diperiksa KM mengaku sabu yang dijualnya tersebut milik oknum polisi, Briptu JAL. Berdasarkan keterangan KM, petugas menangkap Briptu JAL.
Saat diboyong ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Briptu JAL sempat menggelabui petugas dengan beralasan hendak buang air kecil, lalu melarikan diri. Namun berhasil ditangkap kembali tak jauh dari Kantor BNN Kota Gunungsitoli.
Masih kata AKBP Faduhusi, Briptu JAL telah beberapa kali menjalani hukuman karena kasus yang sama. Namun hal itu tak membuatnya jera.
Di tempat yang sama, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan Briptu JAL merupakan oknum personel Polres Nias. Dia mengatakan, Briptu JAL baru saja bebas dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli karena kasus narkoba.
Wakapolres Nias menyatakan, mendukung penuh BNN dalam pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polres Nias, terutama bagi oknum polisi yang terlibat. (Syaf/mjc/int)