TASLABNEWS, Batubara – Laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres Batubara tentang dugaan seringnya transaksi di depan SPBU Desa Durian Kecamatan Sungai Balai Kabupaten Batubara, ditanggapi cepat oleh Kapolres Batubara, AKBP R Simatupang.
Tersangka Mo alias Iwan beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Batubara. |
Kapolres segera memerintahkan Sat Res Narkoba Polres untuk bergerak ke lokasi tersebut. Hasilnya, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial Mo alias Iwan (24) sedang membawa narkoba di depan SPBU tersebut, Minggu (2/9).
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan sering ada transaksi narkoba di depan SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, saya langsung perintahkan personel Sat Res Polres Batubara,” ujar AKBP R Simatupang kepada wartawan.
Mantan Kasubdit Krimsus Poldasu ini menambahkan, hasil penyelidikan dan under coverbuy yang dilakukan, personel Polres berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan warga Desa Kapal Merah Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ini, diamankan barang bukti 2 bungkus besar yang diduga narkoba jenis sabu dengan lebih kurang 2 Kg, dikemas dalam plastik warna kuning bertuliskan Teh Merk Guan Yin Wang dan 1 tas ransel warna biru.
Barang bukti diduga sabu. |
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Hasil pengembangan sementara, barang bukti sabu sabu ini, diperoleh tersangka dari abang kandungnya, Bukhori (33).
Saat ini Bukhori sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, terkait kasus Narkoba yang ditangkap BNN Pusat pada bulan Januari 2018 silam.(to/mom)