TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam waktu satu hari, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menciduk dua pemuda terkait kasus Narkotika.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH kepada awak media, Senin (10/9).
Menurut AKP Adi Haryono, tersangka pertama yang diciduk adalah M Rasid (27), warga Gang Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Katanya, pemuda yang mengaku sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Alteri, Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada hari itu, Senin (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
”Dari tersangka M Rasid ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 2,29 gram, 1 lembar kertas warna coklat bekas pembungkus daun ganja dan 2 buah mancis. Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Adi Haryono.
Selanjutnya, masih menurut AKP Adi Haryono, beberapa jam berselang, pihaknya berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Metro Sianturi (50) warga Jalan Jendral Sudirman Terminal Terpadu Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Katanya, pria yang mengaku sebagai supir angkot ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya yakni di Gudang Batu 7, Jalan Jendral Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada pukul 17.30 WIB.
“Dari tersangka kedua ini yakni Metro Sianturi kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp450.000. Saat itu juga, pria yang sudah setengah abad ini, langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya,” ungkap AKP Adi Haryono.
Dalam kesempatan itu Adi mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai masih berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tersangka yang menjadi pemasok narkoba kepada kedua tersangka tersebut. Sementara, kedua tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ign/syaf)
Keterangan :
1.Tersangka M Rasid (27) berikut dengan barang buktinya, Senin (10/9).
2.Tersangka Metro Sianturi (50) berikut dengan barang buktinya, Senin (10/9)