Kasat Narkoba Pokres Asahan AKP Wilson Siregar. |
Wilson mengatakan ketiga tersangka yakni Syaiful warga Sei Renggas, Siswoyo warga gang Kancil, Sei Renggas dan Dedi Iskandar (43) warga Kampung Benteng.
Ketiga tersangka diringkus, Kamis (23/8) sekira pukul 23.30.
Saat itu tim PAUS Polres Asahan berpatroli di kawasan jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat.
Melihat tiga orang laki-laki berlari saat tim PAUS melintas, hal itu membuat tim curiga dan langsung melakukan pengejaran.
Dari hasil pengejaran tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam kemasan kantong plastik klip ukuran kecil yang dibuang oleh tersangka serta beberapa lembar kantong plastik klip dalam keadaan kosong.
Dari ketiga tersangka, terdapat satu orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang berdinas di Sekretariat DPRD Asahan.
Setelah dilalukan penanganan lebih dalam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaiful dan Siswoyo. Sedangkan Dedi yang merupakan ASN di DPRD Asahan diserahkan ke BNN.