TASLABNEWS, Tanjungbalai – Kantongi narkoba golongan I jenis shabu, Ilham Dedek Margolang (21) akhirnya diciduk polisi. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH kepada wartawan, Minggu (2/9).
Ilham (tengah) tersangka pemilik shabu diapit petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Menurut AKP Adi Haryono SH, pria yang tinggalnya di Jalan DTM Abdulah, Gang Suasa, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (1/9) sekitar pukul 19.45 Wib.
Tersangka yang mengaku sebagai nelayan ini, ditangkap saat duduk-duduk di samping rumah seorang warga di Jalan Suprapto, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ilham Dedek Margolang . |
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 sendok sekop pipet plastik, uang tunai senilai Rp4.000, dan 1 mancis merk tokai,” Adi menambahkan.
Kepada petugas Sat Res Narkoba, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, dibeli dari seorang laki-laki berinisial EU beralamat di sekitar Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara tersebut.
Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap EU, namun belum berhasil ditemukan dan tetap dilakukan pencarian.
Sedangkan tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum”, ujar AKP Adi Haryono, SH. (ign/syaf)