TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ngakunya sebagai nelayan, akan tetapi kerjaannya jual narkoba golongan I jenis sabu, akibatnya Syafrizal alias Saf (27) masuk bui, Kamis (6/9) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Syafrizal alias Saf dan barang buktinya diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Resor Tanjungbalai. |
Pria yang tinggal di Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini dicokok petugas Res Polsek Tanjungbalai Utara, Resor Tanjungbalai tidak jauh dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Dedi Endrayadi, Sabtu (8/9) membenarkan. Katanya, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 0,04 gram.
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Gang Keluarga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan disertai dengan penangkapan oleh petugas yang sengaja menyaru sebagai calon pembeli,” ujar AKP Dedi Endrayadi.
Dedi menambahkan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkorika golongan I jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,04 gram, uang tunai senilai Rp 50.000, dan 1 topi warna hitam dan hijau.
Guna pengembangan sekaligus juga pertanggungjawaban atas perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara Resor Tanjungbalai. (ign/mom)