TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pengiriman 7 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak ke Malaysia didagalkan.
Ketujuh orang TKI tersebut diamankan dari kapal pompon/kayu tanpa nama dan nomor selar bermesin Dompheng 28 dari perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan menuju Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasatpol Air AKP Agung Basuni, Rabu (12/9) membenarkannya.
Katanya, kapal pompong tersebut di Nahkodai oleh Aman, warga Beting Seroja, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dengan 2 orang ABK yakni Masri warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Syamsul warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
“Kapal patroli KP- II-1023 dari Sat Polair Tanjungbalai menemukan satu unit kapal kayu yang mencurigakan karena tanpa nama dan nomor selar sedang berlayar menuju Selat Malaka. Selanjutnya, kapal tersebut dicegat dan dilakukan pemeriksaan, ternyata mengangkut 7 orang penumpang yakni tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Malaysia.
Karena kapal dan penumpangnya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya kapal tersebut kita tarik ke Kantor Satpol Air Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung Basuni.
Pada kesempatan itu, AKP Agung Basuni juga menginformasikan, ketujuh orang TKI yang menjadi muatan kapal tersebut terdiri dari 1 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Ketujuh orang tersebut adalah Mansur Ranli (Lk) warga Aceh, Rusmidar (Pr), Nurmawan (Pr), Aisa (Pr), Samsia (Pr), Rohima (Pr) dan Nuraida (Pr).
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kapal berikut ketiga orang awaknya telah diamankan di Kantor Pol Air Tanjungbalai.
Sementara, ketujuh orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia tersebut juga diamankan sebelum dikembalikan kedaerah asal masing-masing. (ign/syaf)