TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus 2 laki-laki pengedar Narkoba golongan I jenis sabu. Kedua laki-laki tersebut dicokok petugas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Km. 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis (6/9) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (6/9) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, kedua tersangka berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang sengaja menyaru sebagai calon pembeli dan akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan yakni di kawasan Jalan Jendral Sudirman Km.3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Awalnya, kita menerima laporan yang mengatakan ada dua orang laki-laki di Jalan Jendral Sudirman Km. 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang selalu mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli sabu.
“Oleh kedua tersangka menyanggupinya dan ditentukanlah tempat serta waktu transaksi dengan harga Rp31 juta untuk 50 gram sabu. Selanjutnya, saat akan dilakukan transaksi, kedua tersangka langsung dicokok petugas berikut dengan barang buktinya”, ujar AKP Adi Haryono SH.
AKP Adi Haryono SH menambahkan, setelah dibekuk, akhirnya identitas kedua tersangka diketahui yakni Rudi Suhendra Nasutioan alias Rudi (31) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Hendri Wijaya Panjaitan (36) warga Jalan Rambutan Lingkungan ll Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,45 gram dan 1 unit timbangan digital.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RZ. Akan tetapi, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui alamat laki-laki berinisial RZ tersebut dengan alasan, mereka menerima shabu tersebut di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Namun demikian, kita masih tetap melakukan pengembangan terhadap laki-laki berinitial RZ tersebut”, pungkas AKP Adi Haryono SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.(ign/mom)