TASLABNEWS – Jika di Provinsi Sumatera Utara Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut dalam kasus korupsi, ternyata DPRD Kota Malang tidak mau kalah. 41 anggota dewan Kota Malang ditetapkan KPK terlibat kasus korupsi, Senin (3/9).
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan dua pimpinan DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan Abdul Hakim beserta 17 anggotanya dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Selanjutnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 sebagai tersangka. 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan |
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 anggota DPRD Kota Malang perioe 2014 – 2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Sehingga dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi ini.(mom/okc/int)