TASLABNEWS, Tanjungbalai – Karena berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan telah lengkap atau P-21, maka kasus kapal pembawa 62 orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang ditangkap beberapa bulan yang lalu dapat dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Tersangka Rozali alias Illimolek, nahkoda kapal pembawa 62 orang WN Bangladesh saat dititipkan ke Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. |
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai – Asahan , Huntal Hutauruk, melalui Muhammad Azis, Humas Imigrasi, Rabu (12/9).
“Berkas perkara Rozali alias Ilimolek selaku Nahkoda dari kapal pembawa 62 orang Warga Negara Bangladesh sudah lengkap atau P-21 sesuai dengan ancaman pidananya yakni UU.Keimigrasian pasal 120 ayat (1 ) dan ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun. Dan saat ini, Rozali alias Ilimolek telah dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai”, ujar Muhammad Azis .
Menurut Muhammad Azis, penyidikan terhadap kasus kapal pembawa WN Bangladesh tersebut baru dapat dilakukan oleh pihak Imigrasi setelah mendapat limpahan berkas dari pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Teluk Nibung.
Kemudian, akunya, setelah pihak Imigrasi melakukan penyidikan, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 barulah dapat dilimpahkan.
“Pelimpahan berkas dari kasus ini terkesan lambat, karena prosedurnya yang panjang. Soalnya, penyidikan awal dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung, kemudian hasilnya dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai – Asahan, barulah hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai”, ujar Muhammad Azis.
Untuk mengingatkan kembali, pada hari Sabtu (19/6) lalu, kapal patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun (Riau), telah mengamankan satu unit kapal motor bernama KM Bintang Utara di perairan Selat Malaka, tepatnya di sebelah timur dari Pulau Pandang.
Setelah diperiksa, ternyata kapal pompong KM Bintang Utara tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 orang WN Bangladesh yang terdiri dari laki-laki sebanyak 58 orang, perempuan sebanyak 3 orang, dan anak-anak sebanyak 1 orang.
Rencananya, semua Warga Negara Bangladesh ini diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia secara illegal atau tidak sah. Namun, ke-62 WN Bangladesy tersebut gagal diberangkatkan karena keburu ditangkap kapal patroli Boa dan Cukai Teluk Nibung dan Tanjungbalai Karimun (Riau).
“Para WN Bangladesh tersebut merupakan korban dari sindikat Internasional yang terorganisir mulai dari agen di Bagladesh dan agen di Indonesia”, tukas Muhammad Azis. (ign/mom)