TASLABNEWS, Tanjungbalai – Pada jumpa pers, Selasa (11/9), Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK mengatakan bahwa dalam 15 hari, terhitung dari tanggal 27 Agustus – 10 September 2018, Polres Tanjungbalai dan jajarannya tangani 30 perkara Narkotika dengan 37 orang tersangka.
Kapolres Tanjungbalaimengungkapkan jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. |
Dari 30 perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa 108,71 gram sabu, lalu 2,29 gram ganja dan pil ekstasy sebanyak 2 butir.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2018 mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 10 September pukul 00.00 Wib, Polres Tanjungbalai berserta Polsek jajaran telah berhasil menangani 30 perkara Narkotika. Keberhasilan dengan 30 perkara yang seluruhnya terungkap tersebut, jauh melebihi dari yang ditargetkan yakni 10 TO”, ujar Kapolres.
Kapolres juga menginformasikan, bahwa yang terbanyak mengungkap kasus masih dipegang Sat Res Narkoba dengan 14 kasus dan 17 tersangka, disusul Polsek TB Selatan dengan 8 kasus dan 11 tersangka.
Polsek TB Utara dengan 4 kasus dan 4 tersangka, Polsek Datuk Bandar dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polsek Sei Tualang Raso dengan 1 kasus dan 2 tersangka dan terakhir Polsek Teluk Nibung dengan 1 kasus dan 1 tersangka.
Saat ini, imbuhnya, seluruh tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalah untuk dilakukan proses hukum. (ign/mom)