Pukat yang diamankan petugas. |
Plh Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (3/9) membenarkan penangkapan 10 kapal pukat tersebut.
“Selain itu, petugas Ditpolair juga mengamankan para nakhoda kapal tersebut,” ucapnya.
Nainggolan menjelaskam tindakan tegas ini merupakan perintah Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk menertibkan dan mengamankan nelayan yang masih menggunakan jaring trawl.
Adapun rincian kapal pukat trawl yang diamankan lanjut Nainggolan yakni, 4 unit kapal kapasaitas < 5GT ditangkap di perairan Percut Seituan pada Rabu (29/8).
“Dari sini diamankan nahkoda sebanyak 4 orang dan 4 orang ABK. Untuk proses hukum 4 orang nakhoda ditahan,” sebut Nainggolan.
Kemudian pada Minggu (2/9) diamankan 6 unit kapal pukat trawln di perairan Pantai Datuk, Batubara dan Perairan Pantai Labu, Deliserdang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 nakhoda dan 9 ABK.
“Untuk dua penangkapan ini, masih dalam proses pemeriksaan,” sebut MP Nainggolan.
Polisi lanjut Nainggolan akan terus melakukan penindakan dan penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan pukat trawl.