TASLABNEWS, TAPTENG- Entah apa yang ada dipikiran Ramadi Sihombing (20) warga Tapteng. Ia tergiur tawaran teman facebooknya Suprayogi untuk mengedarkan uang palsu di Medan.
Polisi memaparkan penangkapan warga Tapteng yang edarkan upal di Medan. |
Informasi diperoleh Ramadi merupakan warga Jalan Sorimuda Lorong II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
Ia ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan di salah satu warung kawasan Jalan Trimurti Dusun II, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (01/8) sekira pukul 21.00 Wib.
Pengakuan Ramadi saat dipaparkan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kamis (2/8), sebelum mengedarkan uang palsu, dia mengenal Suprayogi melalui Facebook dan menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan.
Saat itu Suprayogi mengatakan, “Datang saja, ada job kita kerjakan ini”.
Merasa yakin, Ramadi yang hanya lulusan SMP itu kemudian nekat datang ke Medan menemui Suprayogi, warga tambak garapan Tambak Rejo, Kampung Karo, Desa Sidodadi, Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu dia dijemput Suprayogi di Simpang Jodoh Pasar 7, Tembung. Bersama seorang temannya, ternyata tawaran kerja yang disebutkan Suprayogi adalah mengedarkan uang palsu.
Namun, karena sudah kadung tiba di Medan, tanpa pikir panjang, Ramadi pun menerima ajakan Suprayogi. Bermodalkan mesin printer, mereka mencetak uang palsu dengan bahan dasar kertas HVS.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menyebutkan, Ramadi tertangkap saat membelanjakan uang pecahan Rp20 ribu di warung milik Sarmadiono di Jalan Trimurti No.57B, Dusun II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Namun sial bagi Ramadi, Sarmadiono merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Setelah diteliti secara seksama, pemilik warung memastikan uang itu adalah palsu. Pria 43 tahun itu pun menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus turun langsung ke lokasi warung itu, dan langsung mengamankan Ramadi.
“Malam itu pelaku dan temanya Suprayogi membeli rokok menggunakan upal pecahan Rp20 ribu di warung Sarmadiono,” kata Faidil, didampingi Panit I Reskrim, Ipda Supriadi.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib, tim Pegasus melakukan penggeledahan di kediaman Suprayogi, yang baru 3 hari mengontrak di rumah tersebut.
Hasilnya, petugas hanya mendapati sebilah pisau cutter dan 2 papan sepanjang 15 cm yang digunakan sebagai pemotong garis pembatas kertas uang palsu.
“Pengembangan ke rumah Supriyanto, sudah tidak ada lagi barang bukti seperti printer yang digunakan untuk membuat upal,” ujar Faidil.
Dari tangan Ramadi, polisi menyita 4 lembar upal pecahan Rp10 ribu dan 12 lembar pecahan Rp20 ribu.
“Tersangka mengaku upal itu diberikan kepadanya untuk diedarkan dengan cara berbelanja. Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi dan tujuannya untuk uang jajan. Pelaku kita jerat dengan pasal 1 Ayat 9 UU RI No 7 Tahun 2001, tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Faidil. (Syaf/mjc/int)